Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Dairi Ungkap 52 Kasus Narkotika, Tangkap 70 Tersangka dan Sita Sabu, Ganja hingga Ekstasi

Johan Panjaitan • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:00 WIB
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konfrensi pers terkait penindakan kasus narkoba selama periode bulan Januari-Juni 2026 di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).(RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konfrensi pers terkait penindakan kasus narkoba selama periode bulan Januari-Juni 2026 di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).(RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI,Sumutpos.jawapos.com– Kepolisian Resor (Polres) Dairi terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Sepanjang semester pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap 52 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 70 tersangka.

Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat 49,72 gram, ganja kering 843,69 gram, 15 batang tanaman ganja, serta satu butir pil ekstasi.

Keberhasilan itu dipaparkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Dearma Munthe, Kasat Resnarkoba Iptu Marlon Hutapea, dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).

AKBP Otniel menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari total 52 perkara yang ditangani, sebagian telah memasuki tahap II atau dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami berhasil mengungkap 52 kasus dengan 70 tersangka selama semester pertama tahun 2026. Sebagian perkara sudah memasuki tahap II atau P-21," ujar Otniel.

Secara khusus pada triwulan kedua, yakni April hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Dairi mengungkap 29 kasus dengan 38 tersangka.

Baca Juga: BPN, BKAD, dan Kemenag Batu Bara Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam periode tersebut, petugas menyita 24,44 gram sabu, 418,29 gram ganja kering, delapan batang tanaman ganja, serta satu butir pil ekstasi.

Pada konferensi pers itu, sebanyak 15 tersangka turut dihadirkan sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Kapolres mengungkapkan, dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 27 orang berperan sebagai pengedar, 11 orang sebagai kurir, sementara sisanya merupakan pengguna narkotika.

Mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Dairi, sedangkan sebagian lainnya berasal dari luar daerah. Sementara itu, seluruh pasokan narkotika yang berhasil diungkap diketahui berasal dari luar Kabupaten Dairi.

Menurut AKBP Otniel, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami berharap partisipasi masyarakat terus ditingkatkan. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#narkotika #kasus #polres dairi