Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Ringkus Bandar Ganja di Percut, Sita 9,4 Kilogram Barang Bukti

Juli Rambe • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:44 WIB
BANDAR: AA bandar ganja yang ditangkap beserta barang bukti ganja yang diamankan petugas, Rabu (1/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)
BANDAR: AA bandar ganja yang ditangkap beserta barang bukti ganja yang diamankan petugas, Rabu (1/7/2026). (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial AA (30) warga Percut Seituan, Deliserdang, pelaku bandar ganja, Sabtu (27/6/2026) lalu. Dari pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga menjadi pengedar ganja.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku dan langsung dilakukan penindakan. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan ganja dengan total berat sekitar 9,4 kilogram," ungkapnya, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: PT Rapy Ray Putratama Tegaskan Legalitas Sertifikat Berkekuatan Hukum Terkait Perumahan di Desa Sigara- gara

Menurutnya, pelaku memiliki cara tersendiri untuk mengelabui petugas. Narkotika tersebut tidak disimpan di dalam rumah, melainkan dimasukkan ke dalam karung goni dan disembunyikan di semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Modus ini dilakukan agar barang haram tersebut tidak mudah ditemukan dan aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang diduga berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi kini masih memburu pemasok tersebut beserta seorang pelaku lain berinisial I yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

"Kedua orang itu sudah kami identifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan," tegas Rafli.

Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AA kini ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran ganja tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#sumut nomor satu peredaran narkoba #peredaran ganja #peredaran narkoba di Sumut