Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengusaha Depot Air yang Membekap Isteri hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:59 WIB
PUTUSAN: Asrizal terdakwa kasus pembunuhan istri, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Asrizal terdakwa kasus pembunuhan istri, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Pengusaha depot air minum Asrizal (46) divonis hakim 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan cara membekap pakai bantal karena menolak berhubungan intim.

Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asrizal oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026) sore.

Baca Juga: Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025

Menurut hakim, hal yang memberatkan, tidak ada pemaafan kepada keluarga korban, terdakwa pernah dihukum, menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," kata hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada, 30 Oktober 2025 di Medan. Awalnya, Asrizal pulang bekerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, ia meminta korban memijat tubuhnya. Permintaan itu sempat dipenuhi sebelum korban masuk kamar untuk beristirahat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa membangunkan istrinya dan mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak dengan alasan kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian yang menyebabkan baju terdakwa robek.

Tak lama kemudian, korban masuk ke kamar mandi untuk mengganti pakaian dan merendam baju yang robek tersebut. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan.

Korban kembali menolak. Emosi karena permintaannya tak dipenuhi, Asrizal lalu mengambil bantal dan membekap wajah istrinya.

Korban sempat melawan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa terus menekan bantal ke wajah korban sampai tak sadarkan diri.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia bahkan sempat meletakkan bantal di bawah kepala korban sebelum tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal panik karena istrinya tak kunjung bangun. Ia kemudian menghubungi keluarga korban. Setelah dicek bersama keluarga, korban diketahui telah meninggal dunia. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#ditolak berhubungan badan #pengusaha depot air #bunuh isteri