Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan, Kenapa?

Juli Rambe • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:26 WIB
GELEDAH: Tim Pidsus Kejari Medan, menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan, terkait dugaan korupsi BLUD TA 2023-2024. (Dok: Kejari Medan)
GELEDAH: Tim Pidsus Kejari Medan, menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan, terkait dugaan korupsi BLUD TA 2023-2024. (Dok: Kejari Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, terkait penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di kantor RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof HM Yamin, Medan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BLUD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyitaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Berkas Tuntutan Peralihan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu Sudah Siap

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan untuk kepentingan pembuktian perkara," ujarnya, Rabu (1/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anggaran BLUD yang sedang ditelusuri mencapai sekitar Rp23,81 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya. Bahkan, sebagian utang tersebut disebut masih belum diselesaikan hingga kini.

"Fakta tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena ditemukan pembayaran utang lintas tahun anggaran yang belum seluruhnya dilunasi," jelas Valentino.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Menurut Juanda, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

"Setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," katanya.

Hingga kini, Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi blud pirngadi medan #Kejari Medan #RSUD pirngadi medan