Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

ART di Medan Pembuang Jasad Bayi dalam Kardus Mulai Disidang

Juli Rambe • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:37 WIB
BAYI: Siti Aisah ART pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (2/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
BAYI: Siti Aisah ART pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (2/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Aisah (20), didakwa membuang jasad bayinya di belakang sebuah rumah di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar, dalam dakwaannya mengungkapkan, Siti diketahui hamil pada Juni 2025 akibat hubungan di luar nikah.

Namun karena takut kehamilannya diketahui orang lain, terdakwa diduga berupaya menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi nanas muda.

Baca Juga: KPK: OTT di Langkat Terkait Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim

"Setelah mengonsumsi nanas muda, terdakwa mengalami pendarahan dan mengira janin yang dikandungnya telah gugur," ujarnya dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Kamis (2/7/2026) sore.

Namun pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Siti justru melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima tanpa bantuan siapa pun.

Saat dilahirkan, bayi tersebut disebut tidak menangis, tubuhnya pucat, dan tali pusarnya masih menempel. Terdakwa kemudian membersihkan tubuh bayi serta memotong tali pusar menggunakan gunting.

Jaksa menjelaskan, Siti sempat berupaya membangunkan bayinya dengan menepuk pundaknya. Namun karena tidak ada respons, terdakwa panik setelah majikannya memanggil dari luar.

"Dalam kondisi panik, terdakwa memasukkan jasad bayi ke dalam kardus berwarna cokelat, lalu meletakkannya di belakang rumah majikannya," kata jaksa.

Tak lama kemudian, jasad bayi tersebut ditemukan warga hingga menggegerkan kawasan Kompleks Bilal Prima. Polisi dari Polsek Medan Timur yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Siti sebagai pelaku.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atau Pasal 460 ayat (2) atau Pasal 270 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara dengan agenda berikutnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#art buang bayi #Ibu buang bayi