Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, Dua Tersangka Ditangkap

Johan Panjaitan • Minggu, 5 Juli 2026 | 17:00 WIB
DEPAN: Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin tampak depan. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
DEPAN: Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin tampak depan. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali membongkar peredaran narkotika lintas daerah. Berbekal informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu antarprovinsi yang melibatkan pelaku dari Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria ditangkap, yakni MUN (31), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, dan IS (23), warga Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 19,9 gram.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Aceh menuju Kota Binjai menggunakan angkutan umum.

"Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian memperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju Binjai," ujar Ismail, Minggu (5/7).

Baca Juga: Pengunjung Kafe Tabo Berhamburan Saat Dirazia BNNK Binjai, Enam Orang Positif Narkoba

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian secara tertutup hingga akhirnya berhasil menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud saat tiba di kawasan Tugu Pahlawan Kota Binjai.

"Begitu target tiba, petugas langsung melakukan penindakan. Saat itu pelaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang turut diamankan," katanya.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial MUN dan JWD. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan MUN di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong jaketnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MUN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial IS yang berada di Kabupaten Langkat.

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.

Untuk mengungkap jaringan di atasnya, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli melalui perantara MUN. IS kemudian datang ke lokasi pertemuan bersama seorang perempuan. Namun, saat itu ia tidak membawa narkotika.

Meski demikian, polisi tetap mengamankan IS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca Juga: Ballon d'Or 2026 Memanas! Dembele dan Mbappe Pimpin Persaingan, Messi Masih Mengancam

"Saat ini MUN dan IS telah ditahan di Satres Narkoba Polres Binjai bersama barang bukti sabu seberat 19,9 gram untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Ismail.

Polres Binjai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Kepolisian juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri 110.

Menurut Ismail, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Binjai dan sekitarnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #tersangka #sabu