MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), dalam perkara penggunaan surat tanah palsu. Dengan putusan tersebut, terdakwa tetap dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Putusan banding itu tertuang dalam perkara Nomor 1587/PID/2026/PT MDN. Majelis hakim yang diketuai Supriadi memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap mempertahankan seluruh amar putusan pengadilan tingkat pertama.
"Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 27 April 2026 yang dimintakan banding," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Minggu (5/7).
Baca Juga: Pengunjung Kafe Tabo Berhamburan Saat Dirazia BNNK Binjai, Enam Orang Positif Narkoba
Dengan putusan tersebut, PT Medan menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama telah tepat. Vonis lima bulan penjara itu sekaligus lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Dalam persidangan di PN Medan, majelis hakim yang dipimpin Evelyn Napitupulu menyatakan Tusiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini berawal dari penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di kawasan Jalan Mongonsidi III, Kecamatan Medan Polonia.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyimpulkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding, sehingga menguatkan dugaan pemalsuan.
Tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya diklaim sebagai milik almarhum Syahman Saragih. Sengketa kepemilikan sebenarnya telah dimediasi sejak 2004. Namun, keluarga suami terdakwa, almarhum Rockefeller Manurung, disebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya kejanggalan lain pada dokumen yang digunakan terdakwa. Salah satunya adalah penggunaan istilah "Kompol" dalam surat yang bertanggal tahun 1972.
Menurut analisis yang dipaparkan di persidangan, penyebutan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) baru digunakan setelah institusi Polri dipisahkan dari TNI pada tahun 2001. Fakta itu dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak dibuat pada waktu sebagaimana tercantum dalam surat.
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa meski Rockefeller Manurung telah meninggal dunia pada Januari 2020, dokumen yang dipersoalkan tetap berada dalam penguasaan Tusiyah.
Surat tersebut bahkan masih digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022, serta kembali diajukan dalam perkara perdata di PN Medan pada 2023.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut kehilangan kesempatan untuk menguasai dan menikmati enam bidang tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Dengan putusan banding ini, vonis terhadap Tusiyah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, kecuali para pihak menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan