Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV Siantar

Juli Rambe • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:01 WIB
BEBAS: Eslo Simanjuntak terdakwa penguasaan lahan PTPN IV Regionla II Siantar, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
BEBAS: Eslo Simanjuntak terdakwa penguasaan lahan PTPN IV Regionla II Siantar, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan putusan bebas terhadap M Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pematangsiantar, Rabu (8/7/2026) sore.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa M Eslo Simanjuntak dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Girsang, dalam sidang di ruang Cakra 8.

Baca Juga: BP2MI Sumut Tinjau Pelaksanaan MCU Calon Pekerja Migran Program G to G ke Jepang di RS PHC Medan

Majelis hakim juga memerintahkan JPU, agar terdakwa Eslo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah putusan diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," sebut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai penguasaan dan penyewaan lahan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan penuntut umum. Karena unsur tersebut tidak terpenuhi, dakwaan korupsi dinilai tidak terbukti.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. Kedua pihak diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai Eslo terbukti melanggar pidana Pasal 603 UU Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Eslo melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon, Pematangsiantar, yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024 dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Namun sepanjang persidangan, tim penasihat hukum membantah dakwaan tersebut. Mereka berpendapat persoalan yang dipersoalkan merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#eslo simanjuntak #lahan PTPN IV Siantar