Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung saat Istri Merantau ke Malaysia

Johan Panjaitan • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:27 WIB

Ayah kandung diduga tega cabuli anak sendiri dua kali dan jualkan kepada kawannya. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
Ayah kandung diduga tega cabuli anak sendiri dua kali dan jualkan kepada kawannya. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Kemarahan masyarakat di Lingkungan XII Lintasan, Desa Kwala Bingai, Stabat, Langkat, memuncak, Selasa (7/7/2026). Seorang ayah diduga tega berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.

Parahnya, sang ayah juga menjual anaknya kepada temannya sendiri. Peristiwa itu menggegerkan dan menghebohkan masyarakat sekitar, hingga rumah yang dihuni pelaku dikerumuni warga.

Beruntung, pelaku tidak dihakimi. Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat yang mendapat informasi dan kemudian terjun ke lokasi, bergerak cepat mengamankan pelaku.

Informasi diperoleh, ada dua pria yang sempat diamankan masyarakat. Bahkan, keduanya juga dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial SU (39) dan ED. "SU adalah ayah korban dan ED adalah teman pelaku," ungkap Ghulam, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Rifi Hamdani Naik Eselon II, Oskar Ginting Jabat Kabag Umum Setdako Binjai

Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini menyebut, korban bersama kedua adiknya tinggal bersama SU. Sementara sang ibu sedang merantau ke Malaysia.

"Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali. Saat ini, ayahnya berinisial SU, sudah ditetapkan tersangka," beber Ghulam.

Hasil jual anaknya itu diduga untuk kepentingan pribadi tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan dugaan persetubuhan dan tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia anak dibawah umur," katanya.

Sementara terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ghulam juga mengakui, perbuatan tersangka SU yang menjual anaknya kepada ED.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Kombinasikan Buah, Bisa Berubah Jadi Racun

"Ayahnya dilakukan penahanan dan satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam, karena TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah hukum Polres Binjai," pungkasnya. 

Terhadap SU disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 473 ayat 9 subsider pasal 418 ayat 1 b subsider pasal 417 UU RI No 1/2023.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jual #anak kandung #ayah #malaysia