Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Budi Pranoto Bantah Perintahkan Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi

Juli Rambe • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB
KETERANGAN: Bahrun Walidin alias Baron dan Faisal Hasrimy hadir memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Bahrun Walidin alias Baron dan Faisal Hasrimy hadir memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, memanas. Terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, membantah kesaksian Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut menyerahkan uang kepada terdakwa Saiful Abdi selaku eks Kadis Pendidikan Langkat.

Baron yang berperan sebagai broker dalam kasus ini, dalam kesaksiannya mengaku menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada Saiful dan Rp2,8 miliar kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M Iskandarsyah.

Keterangan tersebut langsung dipertanyakan tim penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra. Kuasa hukum menilai pengakuan Baron tidak logis karena Budi disebut tidak mengenal Saiful Abdi secara pribadi.

Baca Juga: DPRD Sumut Soroti Tiket Mahal PRSU, Rudi Alfahri: Jangan Berbisnis dengan Rakyat

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Baron menyerahkan uang tersebut apabila tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun pembicaraan dengan penerimanya. Baron menjawab dirinya menduga penyerahan uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard.

Saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Saiful Abdi membantah seluruh keterangan Baron mengenai penyerahan uang tersebut.

"Saya mengenal Baron setelah diperkenalkan oleh Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy," kata Saiful, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026) sore.

Terdakwa Budi Pranoto Seputra juga membantah pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun Kepala BPKAD Langkat.

"Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang, Yang Mulia," tegas Budi di persidangan.

Namun Baron tetap mempertahankan keterangannya sebagaimana disampaikan di bawah sumpah.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan smartboard. Ia menjelaskan hanya meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyusun program yang akan dibiayai dari SiLPA APBD Langkat Tahun Anggaran 2023.

Faisal juga membantah keterangan Sekretaris Daerah Langkat Amril yang sebelumnya menyebut pengadaan smartboard merupakan instruksinya.

Dalam pemeriksaan silang, Faisal berkali-kali menjawab "tidak tahu" ketika ditanya mengenai dugaan penyerahan uang Rp1 miliar, penempatan pejabat di Dinas Pendidikan, maupun proses lobi anggaran ke DPRD Langkat.

Persidangan juga diwarnai interupsi dari saksi Fatimah, yang mengaku baru mengingat adanya dokumen terkait rencana pengadaan 1.000 unit smartboard. Menurutnya, dalam dokumen tersebut Baron disebut akan memperoleh fee sebesar 44 persen dari nilai barang.

Menanggapi hal itu, majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, meminta seluruh pihak menghadirkan bukti di persidangan apabila memang terdapat dokumen yang dimaksud, sekaligus membuka kemungkinan pemanggilan kembali para saksi bila diperlukan.

"Kalau saudara saksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biar kita tahu ada nggak sumpah palsu. Saksi juga diminta agar hadir kembali di persidangan bila diperlukan,” tegas Girsang.

Di akhir persidangan, Saiful Abdi kembali menegaskan bantahannya terhadap berbagai keterangan yang muncul selama proses pembuktian.

"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua," ujar Saiful. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #bahrun walidin #fasial hasrimy #saiful abdi