MEDAN, SUMUT POS- Fahrul Azis Siregar (30) terdakwa pembakar rumah sekaligus pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dituntut jaksa 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.
"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: LAPK Desak Pertamina dan Pemerintah Jujur Ungkap Penyebab Antrean BBM di Sumut
Usai mendengarkan tuntutan, Fahrul yang merupakan mantan sopir korban memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pria asal Kecamatan Biru-biru, Deliserdang itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap terdakwa di persidangan.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin, kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut masuk ke rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci, mengambil kunci rumah, lalu membobol kamar menggunakan obeng. Setelah menggasak sejumlah perhiasan emas dari lemari, terdakwa diduga membakar beberapa titik di dalam kamar sebelum melarikan diri.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan serupa juga terdapat pada celana dan tas milik terdakwa.
Selain itu, Fahrul diduga menjual perhiasan emas hasil curian ke sejumlah toko emas di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. (man/ram)
Editor : Juli Rambe