Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Sky View, Ini Modus Baru Pemerasan Wanita

Juli Rambe • Rabu, 15 Juli 2026 | 21:34 WIB
KASUS: Polrestabes Medan memaparkan kasus tewasnya ASN BPN Nias, Apriaman Lase, Rabu (15/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KASUS: Polrestabes Medan memaparkan kasus tewasnya ASN BPN Nias, Apriaman Lase, Rabu (15/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus kematian ASN BPN Nias, Apriaman Lase, yang diduga melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, di Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyelidikan dan menemukan dugaan adanya penghasutan yang mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.

"Kedua perempuan yang berada di dalam kamar bersama korban telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (15/7/2026) sore.

Baca Juga: Mengaspal di Medan, Toyota New Hilux Tampil Garang, Tangguh, dan Lebih Bertenaga

Menurut dia, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan FR melalui aplikasi MeChat pada Jumat (10/7/2026) dini hari. FR kemudian datang ke Apartemen Sky View bersama JS. Setelah bertemu di lobi, ketiganya menuju kamar di lantai 12.

Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS. Setelah transaksi awal sebesar Rp850 ribu dibayarkan, korban dan JS sempat melakukan hubungan intim. Namun, kedua wanita itu kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta.

Saat korban menolak, keduanya diduga terus mendesak agar korban membayar. Dalam kondisi tertekan, korban mundur ke arah balkon sambil mengatakan akan melompat jika terus dipaksa.

"Korban sempat mengatakan tidak memiliki uang dan mengancam akan melompat. Namun salah satu tersangka justru menyuruh korban melompat," kata Adrian.

Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan apartemen menggunakan transportasi online. Tak lama kemudian, korban ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 12.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan jejak pencarian di aplikasi kecerdasan buatan (AI) pada ponsel salah satu tersangka. Pencarian tersebut berisi pertanyaan mengenai penanganan kasus bunuh diri, waktu pemasangan garis polisi, hingga kemungkinan dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, penyidik mengungkap kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan modus serupa berupa pemerasan terhadap pria yang menggunakan jasa mereka di sejumlah hotel di Medan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon seluler, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai, serta dompet milik korban yang berisi identitas dan sejumlah kartu perbankan.

"Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 462 KUHP tentang penghasutan seseorang untuk melakukan bunuh diri dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
asn nias apartemen sky view asn bpn nias melompat pemerasan model baru