MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis happy water yang diduga dipasarkan kepada pengunjung salah satu tempat spa di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2 pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial GF (20), warga Jalan Mistar, Medan Petisah, yang diduga menjual happy water.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GF di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan, pada 6 Juni 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 bungkus happy water siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial ER (24), warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap ER di kediamannya.
"Dari rumah ER, petugas menemukan 16 bungkus happy water yang disimpan di bagian dapur," ujar Rafli, Jumat (17/7/2026).
Menurut Rafli, GF diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Selama sekitar dua pekan terakhir, ia diduga menawarkan dan menjual happy water kepada para pengunjung spa.
Polisi kini masih memburu pemasok utama narkotika tersebut yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku. Apa pun modus yang digunakan pelaku, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegas Rafli.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe