Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:00 WIB

 


Penyidik KPK saat geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Penyidik KPK saat geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai berjalan lambat karena hingga enam bulan sejak penyelidikan dimulai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Namun, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan publik.

Menurutnya, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Kepastian hukum sangat dibutuhkan. Jika proses penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan, masyarakat tentu akan mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Rahim.

Baca Juga: Antrean BBM di SPBU Medan Mulai Normal, Disperindag ESDM Sumut: Distribusi Berangsur Stabil

Ia membandingkan penanganan perkara tersebut dengan langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat, termasuk operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.

Rahim menilai, apabila penyelidikan masih terkendala keterangan ahli, Kejati Sumut sebaiknya segera menghadirkan ahli yang diperlukan agar proses hukum tidak terus tertunda.

"Jangan ditunda-tunda lagi. Semakin lama prosesnya, masyarakat bisa berpikir macam-macam dan mempertanyakan apakah ada sesuatu di balik lambannya penanganan perkara ini," katanya.

Lawan Institute Sumut juga meminta Kejati Sumut menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kejati Sumut harus mampu menunjukkan kinerja yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah. Aparat penegak hukum perlu berlomba memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang merugikan keuangan negara," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Tiga Terduga Pengedar Diciduk dan Barak Dibakar

Rahim menambahkan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Diduga Mirip Perkara Smartboard

Perkara pengadaan meubelir ini menjadi perhatian karena salah satu perusahaan pelaksana proyek merupakan perusahaan yang direktur utamanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Perusahaan tersebut adalah PT Bismacindo Perkasa, yang mengerjakan paket pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar. Direktur utamanya, Bambang Pranoto Saputra, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat bersama Kejati Sumut.

Berdasarkan hasil audit yang beredar, pola pengadaan proyek meubelir disebut memiliki kemiripan dengan perkara smartboard. Selain sama-sama menggunakan mekanisme e-katalog, proses pengadaannya berlangsung dalam waktu sangat singkat dan dilakukan di luar jam kerja pemerintahan.

Pada paket pengadaan meubelir SMP, misalnya, proses pembuatan paket di e-katalog dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Negosiasi berlangsung hingga pukul 02.15 WIB sebelum disetujui.

Baca Juga: BMKG: Sumut Masih Berpotensi Diguyur Hujan Tiga Hari ke Depan, Warga Diminta Tetap Waspada

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dengan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Seluruh tahapan tersebut disebut berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan terjadi tidak lama setelah pelantikan Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dalam temuan auditor, proyek pengadaan meubelir juga diduga mengandung indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Selain itu, auditor juga menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan meubelir sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Nilai keseluruhan proyek mencapai Rp48,4 miliar, terdiri atas paket pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera dan paket pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar oleh PT Bismacindo Perkasa. Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.

Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara pada paket pengadaan SD diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, sedangkan pada paket pengadaan SMP disebut melebihi Rp4,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara di Kejati Sumut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelir tersebut.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
meubelir penyelidikan Mark Up Kejatisu korupsi