MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I), terkait tuntutan pembayaran bantuan beras pensiun, kekurangan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), dan penghargaan masa kerja (jubelium).
Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada 17 Juli 2026 dalam perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum bersama dua hakim anggota, Surya Dharma dan Rapnauli Purba.
Kelompok pensiunan yang dipimpin Firman Nasution sebelumnya menggugat PTPN I Regional I dengan nilai tuntutan sekitar Rp10,24 miliar.
Baca Juga: BBM Masih Langka, Pertamax dan Bio Solar di Jalan Medan-Tanjung Morawa Kehabisan Stok
Gugatan itu mencakup pembayaran bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan PhDP, hingga penghargaan masa kerja 25 tahun.
Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman SH MH, membenarkan majelis hakim telah menolak seluruh tuntutan para penggugat.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan," ujar Julisman, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, majelis hakim menilai seluruh dalil gugatan tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat dikabulkan.
Terkait tuntutan bantuan beras pensiun, Julisman menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009.
"Dalam PKB telah ditegaskan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya," jelasnya.
Sementara mengenai tuntutan kekurangan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), Julisman menyebut pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tertanggal 8 Maret 2024.
Ia menegaskan besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan dinilai lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai tuntutan penghargaan masa kerja atau jubelium, Julisman mengatakan perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan nilai setara harga emas sesuai Perjanjian Bersama bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) pada 28 April 2023.
"Selain penghargaan tersebut, pekerja yang memenuhi syarat juga telah menerima lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan para pensiunan dan ahli waris.
"Putusan ini mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Seluruh proses persidangan juga dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara," tukas Julisman. (man/ram)
Editor : Juli Rambe