SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Hampir sepuluh bulan sejak kerangka Muhammad Yuda Prawira (23) ditemukan di dalam batang pohon aren di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, misteri kematiannya belum juga menemui titik terang. Hingga kini, penyidik Polres Serdang Bedagai belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai penanganan perkara berjalan lambat.
Penasihat hukum keluarga korban, Hariman Siregar, mendesak penyidik segera memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk seorang saksi berinisial A yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam.
Kerangka Muhammad Yuda Prawira ditemukan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB oleh dua warga, Riyan Barus dan Aldi, saat hendak memanen kelapa sawit. Penemuan itu menggemparkan warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang.
"Saat itu ada pohon aren yang tumbang dan terlihat retakan. Ketika kami buka, tampak tulang-belulang di dalamnya. Kami kemudian memanggil warga dan kepala dusun. Saat itu kami belum mengetahui identitas kerangka tersebut," ujar Riyan saat penemuan berlangsung.
Baca Juga: Satu Tangki Tembus Bali, New Mitsubishi Xforce HEV Andalkan Efisiensi dan Kenyamanan Berkendara
Hariman mengatakan, selama hampir sepuluh bulan terakhir pihak keluarga terus berupaya mendorong penyidik agar memeriksa orang-orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
"Hingga saat ini belum ada perkembangan kasus ini. Kami sudah berulang kali memohon kepada Polres Sergai untuk memeriksa nama-nama yang diduga mengetahui kejadian. Namun penyidik menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya," kata Hariman, Senin (20/7/2026).
Ia mengungkapkan, informasi terbaru yang diperoleh pihak keluarga justru menunjukkan beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Lubuk Pakam maupun Lapas Tebing Tinggi. Salah satunya adalah saksi berinisial A, yang disebut hingga kini belum pernah dimintai keterangan.
"Kami masih menunggu perkembangan penyidikan dari Unit Pidum Polres Serdang Bedagai," ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja mengusut perkara tersebut.
"Satreskrim Polres Sergai telah melaksanakan tahapan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini," kata Bringin.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
"Saat ini Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai masih melakukan pendalaman pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti sehingga perkara ini dapat menjadi lebih terang," ujarnya.
Lambannya perkembangan perkara ini terus menjadi sorotan publik. Secara prosedural, penyidik memiliki ruang untuk berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan guna memeriksa saksi yang sedang menjalani pidana apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Keluarga korban berharap penyidik segera memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di dalam lapas, agar penyebab kematian Muhammad Yuda Prawira dapat diungkap dan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum setelah hampir setahun bergulir.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan