Beda Keyakinan Berujung Dugaan KDRT, Suami Muda Dijemput Polres Langkat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:10 WIB

Tersangka suami yang aniaya istrinya saat diamankan Polres Langkat. (Foto dari Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
Tersangka suami yang aniaya istrinya saat diamankan Polres Langkat. (Foto dari Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Kisah cinta pasangan muda yang nekat menikah meski berbeda keyakinan berakhir di meja penyidik. Seorang pria berinisial SN (18) diamankan Satreskrim Polres Langkat setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NA (18).

Penyidik menduga kekerasan itu dipicu persoalan perbedaan keyakinan. Korban disebut kerap mengalami kekerasan fisik karena menolak ajakan suaminya untuk beribadah sesuai agama yang dianut pelaku.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, sebelum menikah keduanya memang memeluk agama yang berbeda. SN beragama Kristen, sedangkan NA beragama Islam. Hubungan mereka bahkan sempat tidak mendapat persetujuan dari keluarga.

Berawal dari Perkenalan Lewat Telepon

Hubungan keduanya bermula pada 2024 setelah pelaku memperoleh nomor telepon korban dari seseorang berinisial Khe. Komunikasi yang awalnya hanya melalui telepon berkembang menjadi hubungan yang semakin intens.

Baca Juga: HUT ke-18 Labusel,  Bupati Dorong Kolaborasi Percepat Kemajuan Daerah

Sekitar dua bulan kemudian, keduanya bertemu di dekat rumah korban. Hubungan itu terus berlanjut hingga pada Mei 2025, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dan singgah di sebuah penginapan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

"Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan yang berada di Desa Halaban, Besitang," ujar AKP Ghulam, Selasa (21/7/2026).

Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan badan. Menurut penyidik, peristiwa serupa kembali terjadi sekitar dua pekan kemudian di penginapan yang sama.

Hubungan Terbongkar dari Isi Ponsel

Hubungan mereka akhirnya diketahui keluarga korban setelah kakak korban meminta NA membantu memasak.

Saat itu korban tetap asyik menggunakan telepon genggam sehingga kakaknya mengambil ponsel tersebut. Dari sanalah keluarga menemukan percakapan yang mengungkap hubungan intim keduanya.

"Korban sibuk bermain HP saat disuruh memasak. Karena itu HP korban dirampas dan ditemukan percakapan yang membahas dugaan persetubuhan," kata Ghulam.

Penemuan itu membuat kedua keluarga melakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat pada 11 Juli 2026.

Baca Juga: 32 Calon Anggota KPID Sumut Lolos Tes Psikologi, Wawancara Digelar 30 Juli

Tak lama setelah laporan dibuat, SN dan NA memutuskan menikah. Mereka sempat tinggal di rumah kakak pelaku selama sekitar dua pekan sebelum pindah ke Jambi pada Juni 2026.

Beberapa waktu kemudian, pasangan itu kembali ke Kabupaten Langkat dan menetap di Kelurahan Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.

Diduga Dipukul karena Menolak Ajakan Beribadah

Menurut penyidik, dugaan kekerasan mulai terjadi setelah keduanya tinggal di Pangkalan Susu.

Korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik karena menolak mengikuti ajakan suaminya untuk beribadah.

Merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput.

"Beberapa hari tinggal di Pangkalan Susu, korban diduga kerap mengalami kekerasan fisik karena tidak mau diajak beribadah. Karena itu korban menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput," jelas Ghulam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Langkat kemudian menangkap SN.

Kepada penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Saat ini, SN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pemberkasan perkara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
suami muda beribadah istri polres langkat