MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Pranoto menyoroti keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Itoloni Gulo selaku kuasa hukum Budi Pranoto, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/7/2026) sore.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui adanya kekeliruan dalam menghitung kerugian keuangan negara yang selama ini dijadikan dasar dakwaan.
Baca Juga: Olah TKP Ledakan Grand Polonia, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas
"Dalam persidangan, ahli penghitungan kerugian keuangan negara mengakui sendiri terdapat kesalahan dalam proses perhitungannya," kata Gulo kepada wartawan.
Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP Dr Ahmad Ferry Tanjung, serta dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar.
Menurut Gulo, pengakuan ahli tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Bahkan, hasil perhitungan yang sebelumnya dibuat disebut dicoret karena dinilai keliru.
"Ahli menyatakan ada kesalahan dalam penghitungannya. Hasil yang sebelumnya dibuat bahkan dicoret di depan majelis hakim," ujarnya.
Pihaknya menilai kondisi itu membuat hasil audit kerugian negara yang diajukan jaksa tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alat pembuktian. Ia menjelaskan, kekeliruan tersebut bermula dari penentuan angka-angka yang dijadikan dasar penghitungan tanpa didukung data yang akurat.
"Angka yang dipakai tidak berdasarkan data yang jelas. Ketika ditanya sumbernya, ahli tidak dapat menjelaskannya secara memadai," ucapnya.
Selain itu, menurut Gulo, terdapat sejumlah komponen dalam perhitungan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kronologi pelaksanaan pengadaan Smartboard.
"Karena tidak dapat dipertanggung jawabkan, akhirnya hasil perhitungan itu dicoret di persidangan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, dia berpendapat nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar menjadi belum memiliki kepastian.
"Hingga saat ini belum ada perbaikan atas hasil penghitungan tersebut. Karena itu kami menilai audit itu tidak layak dijadikan dasar dakwaan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyinggung persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat yang turut didampinginya sebagai penasihat hukum.
Ia mengatakan dua ahli penghitungan kerugian negara, Mangasa Marbun dan Binsar, sempat berada di pengadilan. Namun saat hendak dimintai keterangan, jaksa menyampaikan keduanya telah meninggalkan lokasi sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan.
"Kalau nantinya ahli tersebut tetap tidak hadir, tentu yang akan kesulitan membuktikan unsur kerugian negara adalah pihak penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto mengaku kecewa dengan jalannya persidangan. Menurutnya, kehadiran ahli sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembuktian unsur kerugian negara.
"Ahli LKPP hadir, tetapi ahli penghitungan kerugian negara yang sebelumnya sudah datang justru tidak memberikan keterangan di persidangan," kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya auditor telah mengakui adanya kesalahan dalam menghitung kerugian negara.
"Kerugian negara itu sebelumnya sudah diakui salah oleh auditornya sendiri di depan hakim. Ini tentu menjadi perhatian kami karena menyangkut proses mencari keadilan," ujarnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe