MEDAN, SUMUT POS - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai keterangan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa, mengatakan dua ahli yang dihadirkan pihaknya, yakni ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman, memberikan pandangan akademik yang mempertanyakan dasar penerapan tindak pidana korupsi maupun metode penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Persidangan memperlihatkan adanya persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian majelis hakim. Baik dari sisi hukum pidana maupun proses audit, terdapat pandangan ahli yang berbeda dengan konstruksi dakwaan penuntut umum," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Mahmud Mulyadi menjelaskan hubungan kontraktual, utang-piutang, maupun sengketa bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga menerangkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan konsep dalam hukum administrasi negara yang terlebih dahulu harus diuji melalui mekanisme administrasi sebelum ditarik ke ranah pidana.
"Ahli menegaskan bahwa sengketa bisnis tidak otomatis menjadi perkara korupsi. Unsur-unsur pidana, termasuk unsur melawan hukum dan adanya niat jahat atau mens rea, tetap harus dibuktikan secara utuh," katanya.
Selain itu, Willyam menyebut keterangan ahli audit Sudirman turut menyoroti proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penuntutan.
Dalam persidangan, Sudirman berpendapat audit tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan karena dilakukan tanpa klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Willyam, ahli juga mempertanyakan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar utama audit tanpa dilakukan verifikasi langsung terhadap pihak yang memberikan keterangan.
"Jika benar audit dilakukan tanpa proses klarifikasi dan konfirmasi sebagaimana diterangkan ahli di bawah sumpah, tentu hal itu menjadi catatan penting terhadap validitas hasil audit yang digunakan dalam perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, ahli audit juga berpandangan bahwa potensi kerugian korporasi tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerugian keuangan negara. Selain itu, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dialami PT PASU dinilai semestinya menjadi bagian dari pertimbangan auditor sebelum menyimpulkan adanya kerugian.
Bagi tim pembela, rangkaian keterangan kedua ahli menunjukkan masih adanya perdebatan mendasar terkait aspek hukum pidana maupun audit investigatif dalam perkara tersebut.
"Kami tidak ingin mendahului putusan majelis hakim. Namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pandangan akademik yang mempertanyakan dasar-dasar penting dalam dakwaan. Kami berharap seluruh alat bukti dan keterangan ahli dinilai secara objektif sehingga putusan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan," pungkas Willyam. (man/ram)
Editor : Juli Rambe