Sebulan Beraksi, Polres Binjai Gulung 20 Tersangka Narkotika dari 16 Kasus

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 tersangka serta menyita berbagai barang bukti.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya nyata melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Bimo didampingi Kasatres Narkoba AKP Ismail Pane saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 257,62 gram sabu-sabu, 309 butir pil ekstasi, serta 78,88 gram ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pelaku, yakni lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Baca Juga: Lewat Tanoto Scholars Gathering 2026: Tanoto Foundation Dorong Mahasiswa jadi Pemimpin Inovatif yang Berdampak

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Sebanyak empat tersangka dari empat kasus dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka dalam 11 kasus yang melibatkan peredaran sabu dan pil ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.

Adapun satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: TP PKK Sumut Berbagi di Hari Anak Nasional, 200 Anak Yatim Terima Voucher Belanja Rp500 Ribu

Bimo menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat agar ruang gerak para pelaku semakin sempit.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai narkotika kasus barang bukti