MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli audit untuk menjelaskan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kedua ahli yang dihadirkan berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait. Keduanya memberikan keterangan terkait proses audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Bluebird Prime Hadir di Medan Pilihan Baru untuk Perjalanan Next-Level Comfort
JPU Kejari Langkat, David Simamora, mengatakan hasil audit yang dipaparkan di persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
"Ahli yang kami hadirkan adalah Pak Binsar dan Pak Mangasa. Keduanya merupakan ahli perhitungan kerugian negara. Intinya mereka menyampaikan hasil audit yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar, sama seperti yang kami uraikan dalam surat dakwaan," ujarnya usai persidangan.
Menurut dia, nilai kerugian tersebut muncul dari sejumlah temuan dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard. Di antaranya dugaan praktik kickback, perubahan spesifikasi atau merek barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, hingga selisih harga yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding harga awal.
"Ada dugaan kickback, kemudian ada modifikasi sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan merek yang dipesan. Selain itu terdapat selisih harga yang sangat jauh antara harga awal dengan harga jual kepada pemerintah," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, keuntungan tidak dapat ditentukan secara bebas karena harus tetap berada dalam batas kewajaran.
"Kalau menggunakan keuangan negara tidak boleh suka-suka menentukan keuntungan," tegasnya.
Selain memaparkan hasil audit, David menyebut persidangan sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah alat bukti terkait dugaan aliran dana dalam proyek tersebut. Bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, bukti transfer, hingga alat bukti elektronik.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dana disebut sempat disalurkan kepada Bahrun alias Baron sebelum kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat selaku Pengguna Anggaran (PA), Saiful Abdi, sebesar Rp2,5 miliar, Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Pranoto selaku rekanan, serta beberapa pihak lainnya.
Menurut David, rangkaian fakta tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi dan bukti elektronik yang telah diperiksa di persidangan.
Ia juga menyinggung kesaksian Rudy, staf Bahrun, yang sebelumnya mengaku melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Supriyadi di Nuansa Cafe.
"Itu merupakan keterangan saksi Rudy di persidangan. Selain itu juga ada bukti elektronik dan keterangan saksi lainnya yang telah diajukan," ujarnya.
Meski demikian, David menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pembuktian masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyimpulkan sekarang. Kesimpulan akan kami sampaikan pada tahap tuntutan setelah seluruh proses pembuktian selesai," katanya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi bersama Kasi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat Supriyadi serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. Ketiganya didakwa melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. (man/ram)
Editor : Juli Rambe