Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Faisal Hasrimy akan Bersaksi Usai Umrah di Sidang Korupsi Smartboard Langkat

J
Penulis: Juli Rambe❯
SMARTBOARD: Admin logistik PT Garuda Emas Express, Heri Subagiyo dihadirkan sebagai saksi kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SMARTBOARD: Admin logistik PT Garuda Emas Express, Heri Subagiyo dihadirkan sebagai saksi kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan terhadap Faisal dijadwalkan setelah ia kembali dari ibadah umrah. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Asor Siagian, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Faisal Hasrimy maupun Bahrun Walidin alias Baron.


"Untuk Faisal Hasrimy akan dimintai keterangan setelah selesai melaksanakan ibadah umrah. Sementara Baron juga sudah dua kali dipanggil, namun terakhir kami menerima surat keterangan sakit dari puskesmas," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7/2026). 

Sementara, sidang lanjutan perkara tersebut kembali diwarnai pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah seorang saksi.

Saksi Heri Subagiyo, yang bekerja sebagai admin logistik PT Garuda Emas Express, menyatakan sejumlah keterangannya dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Heri menegaskan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard, sebelum proyek berlangsung maupun adanya komunikasi dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait pengadaan tersebut.

"Yang benar adalah keterangan saya di persidangan ini," kata Heri.

Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena telah disumpah. Hakim juga menegaskan, keterangan yang memiliki nilai pembuktian adalah yang disampaikan di persidangan.

Selain itu, Heri turut mencabut bagian BAP yang menyebut spesifikasi smartboard tidak sesuai. Menurutnya, barang yang dikirim telah sesuai dengan pesanan.

Dalam keterangannya, Heri menjelaskan proses negosiasi harga dilakukan oleh terdakwa Supriadi. Harga smartboard yang semula tercantum Rp160 juta per unit di e-katalog disepakati menjadi Rp158 juta per unit.

Ia juga menerangkan PT Bismacindo Perkasa membeli 112 unit Smartboard merek ViewSonic untuk tingkat SMP senilai sekitar Rp15,9 miliar, di luar pajak dan biaya pengiriman yang dilakukan PT Garuda Emas Express sekitar Rp220 juta.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson Sibarani, menilai majelis hakim seharusnya menggali lebih jauh alasan perbedaan antara isi BAP dan keterangan saksi di persidangan.

"Idealnya hakim menanyakan ke penuntut umum, kok bisa BAP seperti ini dilimpahkan ke pengadilan?," katanya.

Pada akhir sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Fatimah alias Fie Fei dan Calvin Geerlad. Namun pemeriksaan keduanya ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Jumat (10/7/2026) mendatang.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp29,5 miliar. (man/ram)

Advertisement

Artikel Terkait

Dihadirkan Sebagai Saksi, Faisal Hasrimy Gagal Berikan Keterangan di Kasus Smartboard Langkat

Dihadirkan Sebagai Saksi, Faisal Hasrimy Gagal Berikan Keterangan di Kasus Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy hadir di sidang sebagai saksi. Tetapi sidang ditunda oleh hakim, karena baru memeriksa saksi BKAD.

Faisal Hasrimy Disebut Perintahkan Pengadaan Smartboard Langkat Lewat Kepala BPKAD

Faisal Hasrimy Disebut Perintahkan Pengadaan Smartboard Langkat Lewat Kepala BPKAD

Kepala BKAD Langkat sebut bahwa Faisal Hasrimy yang memerintahkan agar ada pengadaan smartboard.

Faisal Hasrimy Segera Dihadirkan di Sidang Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy Segera Dihadirkan di Sidang Smartboard Langkat

Faisal Hasrimy akan dihadirkan dalam dugaan korupsi smartboard. Para kepala sekolah membantah telah menerima smartboard.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer