PADANG LAWAS, Sumutpos.Jawapos.com – Komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran barang ilegal terus diperkuat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal beserta seluruh barang buktinya kepada Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga.
Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus yang sebelumnya dilakukan jajaran Satreskrim. Langkah tersebut diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan proses pelimpahan dua laporan polisi tersebut.
"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua laporan polisi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan langsung kepada Kantor Bea Cukai Sibolga," ujar AKP Irwansah Sitorus, Selasa (28/7/2026).
Diungkap dalam Dua Hari Berturut-turut
Irwansah menjelaskan, kedua perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam operasi penindakan selama dua hari berturut-turut.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Sementara pengungkapan berikutnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Pelimpahan perkara ke Bea Cukai Sibolga dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim yang terdiri dari Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.
Menurut Irwansah, seluruh proses serah terima berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Ihwan Ritonga Tegaskan Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna Bukan Bentuk Arogansi
"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," katanya.
Polres Padang Lawas menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dinilai menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Selain melakukan penindakan, Polres Padang Lawas juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
AKP Irwansah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun distribusi rokok ilegal.
"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri 110," pungkasnya.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan