Polsek Kampung Rakyat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Teluk Panji II, Enam Paket Narkotika dan Timbangan Digital Disita

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:30 WIB
Pria Berinisial AGN Alias Andi (35) Warga Desa Teluk Panji Il Diamankan Polsek Kampung Rakyat Beserta Barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)
Pria Berinisial AGN Alias Andi (35) Warga Desa Teluk Panji Il Diamankan Polsek Kampung Rakyat Beserta Barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Komitmen jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial AGN alias Andi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Teluk Panji II. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,17 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta sebuah telepon genggam.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Teluk Panji II.

Baca Juga: Pusdiklat Paskibraka Padang Lawas 2026 Resmi Dimulai, Cetak Generasi Disiplin Menuju Upacara HUT RI ke-81

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan identitas target sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

"Hasil penggeledahan menemukan lima plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,25 gram dan satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,92 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka," ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (28/7/2026).

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan, sepeda motor, serta telepon genggam milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AGN mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga: Percy Jackson and The Olympians Resmi Berlanjut ke Musim Ketiga, Hadirkan Karakter Baru dan Adaptasi Paling Setia pada Novel

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

"Kepercayaan masyarakat menjadi kekuatan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.

Ia memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas kepolisian karena dampaknya tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
narkotika pengedar sabu Polsek Kampung Rakyat