Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Empat Tersangka Dibekuk

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:45 WIB
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam satu malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus juga tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan operasi dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Pusdiklat Paskibraka Padang Lawas 2026 Resmi Dimulai, Cetak Generasi Disiplin Menuju Upacara HUT RI ke-81

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus ini. Sinergi seperti ini akan terus kami dorong untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar Ismail, Selasa (28/7/2026).

Gerebek Gubuk, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MYF (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 5,90 gram, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2326 RAP, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, MYF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengembangan Berbuah Dua Tersangka

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Awalnya petugas mengamankan seorang pria berinisial IR. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial ZA.

Baca Juga: Percy Jackson and The Olympians Resmi Berlanjut ke Musim Ketiga, Hadirkan Karakter Baru dan Adaptasi Paling Setia pada Novel

Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu seberat 3,82 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna ungu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Undercover Buy Berhasil Ringkus Pelaku

Kasus ketiga diungkap melalui metode undercover buy, yakni petugas menyamar sebagai pembeli narkoba.

Operasi yang digelar di Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, itu berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (33) saat diduga hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 2,31 gram serta satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BK 4354 ACW.

AKP Ismail Pane menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk terus meracuni generasi muda dengan barang haram ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika," tegasnya.

Baca Juga: Puskesmas Kampung Pajak Jemput Bola Layani Warga Persulukan, Hadirkan Akses Kesehatan yang Lebih Dekat

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan tindak kriminal, termasuk peredaran narkoba, melalui Call Center Polri 110.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai narkotika tersangka