MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Cindy, mantan staf accounting CV TIO, setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Uang yang seharusnya menjadi hak perusahaan itu diketahui digunakan terdakwa untuk membayar utang pinjaman online (pinjol), membiayai pengobatan orang tua, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliyurita dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Terbongkar dari Audit Internal
Perkara ini bermula ketika Direktur CV TIO, Hasan Musolio, memerintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap setoran uang parkir yang diterima perusahaan.
Hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan. Setoran uang parkir untuk periode Oktober dan November 2025 ternyata tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Di saat yang sama, ditemukan pula adanya jurnal transaksi baru yang diinput menggunakan akun milik karyawan lain yang saat itu sedang cuti.
Temuan tersebut memicu dilakukannya audit internal secara menyeluruh.
Dari hasil audit, terungkap adanya manipulasi data keuangan yang dilakukan terdakwa. Cindy diduga tidak menyetorkan berbagai penerimaan perusahaan, mulai dari hasil parkir, panjar kegiatan, pendapatan penyelenggaraan event, hingga pelunasan sejumlah kegiatan.
Audit juga menemukan selisih antara data riil perusahaan dengan laporan yang diinput terdakwa mencapai Rp1,739 miliar.
Baca Juga: Ketua PDIP Sumut Kritik Sistem MBG, Sebut Mekanisme Saat Ini Buka Celah Korupsi
Tak hanya itu, terdakwa diketahui membuat laporan seolah-olah telah menyetorkan uang parkir Oktober 2025 sebesar Rp97,285 juta, November 2025 sebesar Rp95,308 juta, dan Januari 2026 sebesar Rp71,671 juta. Faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima perusahaan.
Dipakai Bayar Pinjol dan Biaya Berobat
Dalam persidangan, Cindy mengakui dana yang dikuasainya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Sebagian besar uang dipakai untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak. Selain itu, dana tersebut juga digunakan membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Special Clip "Dan Bandung" Dirilis, Romansa Samo dan Elma Kian Menghangat Jelang Tayang 20 Agustus
Akibat perbuatan terdakwa, CV TIO yang berkantor di Gedung Selecta, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah, mengalami kerugian mencapai Rp2.003.946.900.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga akhirnya diproses secara hukum dan berujung pada putusan pidana di Pengadilan Negeri Medan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan