BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus begal bersenjata tajam yang menimpa seorang pelajar di Kota Binjai. Dua pelaku berhasil diringkus setelah buron, berkat penyelidikan intensif yang memadukan analisis CCTV, digital forensik, dan informasi dari masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada akhir April 2025.
Baca Juga: Budaya dan UMKM Tebing Tinggi Bersinar di PRSU, Wali Kota Ajak Lestarikan Warisan Daerah
Korban berinisial RAM (16), seorang pelajar, saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Dalam perjalanan, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian menendang korban sambil mengacungkan sebilah kampak dan memaksa korban menghentikan laju kendaraannya.
"Korban saat itu berangkat dari rumah menuju sekolah. Dalam perjalanan di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pria dengan menggunakan motor," ujar AKP Hotdiatur Purba, Rabu (29/7/2026).
Setelah korban berhenti, pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Salah satu pelaku yang dibonceng menendang korban sembari mengacungkan sebilah kampak dengan perintah untuk berhenti. Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak itu mengambil motor korban dan membawa kabur," jelasnya.
Terungkap Berkat CCTV dan Digital Forensik
Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Polisi menerapkan metode scientific investigation dengan menggabungkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang masing-masing berinisial MDK (19) dan RA (20).
Hotdiatur menjelaskan, pelaku MDK lebih dahulu diamankan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, pada akhir April 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lainnya.
"Pengembangan yang dilakukan turut mengamankan RA (20) di Kelurahan Nangka, Binjai Utara pada Sabtu (25/7/2026) petang," katanya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminalitas jalanan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan