Dua Saksi Beberkan Fakta Proyek Waterfront City Samosir di Persidangan, Kuasa Hukum: Seluruh Pekerjaan Telah Dituntaskan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 22:16 WIB
Dua saksi dihadirkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Dua saksi dihadirkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (29/7/2026). Keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang disebut membuka fakta baru terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Mursalim, yang memberikan keterangan mengenai pekerjaan mekanikal-elektrikal, serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek lanskap dari PT Yodya Karya (Persero).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang dengan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm menilai keterangan kedua saksi justru memperkuat posisi terdakwa. Menurut mereka, pekerjaan elektrikal maupun lanskap telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Dugaan Pengeroyokan

"Pada pokoknya kedua saksi menerangkan pekerjaan elektrikal maupun landscape, termasuk tanaman, semuanya sudah clear dikerjakan," ujar Donny P. Manullang, didampingi Mulyadi Sihombing.

Donny menjelaskan, sejumlah item pekerjaan yang kini dipersoalkan dalam dakwaan sebelumnya telah dipasang dan berfungsi di lokasi proyek. Jika kemudian ditemukan dalam kondisi rusak atau hilang, hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi penggunaan setelah proyek selesai, bukan karena pekerjaan tidak pernah dilakukan.

"Faktanya item itu memang sudah dipasang. Kalau kemudian rusak karena pemakaian atau hilang, itu berbeda dengan anggapan bahwa sejak awal tidak pernah dikerjakan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi indikator penting bahwa proyek telah memenuhi persyaratan penyelesaian sesuai kontrak.

"Kalau pekerjaan belum selesai, tentu FHO tidak mungkin dilaksanakan. Dalam perkara ini FHO sudah terlaksana," tegasnya.

Dalam persidangan, lanjut Donny, ahli lanskap juga mengakui sempat menemukan sejumlah pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun seluruh catatan tersebut telah diperbaiki oleh kontraktor sebelum proyek dinyatakan selesai.

Baca Juga: PLN Bekali 15 Pemuda Labuhanbatu Keterampilan dan Peralatan Usaha Barista

"Memang ada koreksi terhadap beberapa pekerjaan, tetapi semuanya sudah diperbaiki sesuai arahan. Itu juga terungkap di persidangan," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti salah satu materi yang menjadi perhatian dalam perkara, yakni pekerjaan solar panel. Menurut Donny, penghapusan item tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) atau adendum kontrak berdasarkan pertimbangan teknis.

Ia menjelaskan, bangunan Pasar Onan Segmen 5 dinilai tidak memungkinkan dipasangi panel surya sehingga pekerjaan tersebut dihapus setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan kontrak.

"Kalau tetap dipasang justru berpotensi menimbulkan kerugian. Karena itu dilakukan perubahan pekerjaan melalui adendum, dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," jelasnya.

Selain itu, dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, disebut tidak direalisasikan karena adanya rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pembangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Pacaran di Dunia Nyata, Akankah Keisya Levronka dan Paul Aro Jadi Pasangan di Film Dan Bandung

Terkait tudingan kerugian negara, Donny menyatakan proyek tersebut telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit pertama tidak menemukan persoalan, sedangkan audit kedua hanya mencatat temuan terkait pemasangan CCTV dengan nilai sekitar Rp147 juta.

"Temuan itu bukan sebesar Rp13 miliar sebagaimana didakwakan. Kami akan buktikan di persidangan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan nilai yang menjadi temuan juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
samosir Waterfront city di Pangururan dan Tele korupsi saksi