Polres Batu Bara Bekuk Tiga Pelaku Curat, Uang Tunai dan Dokumen Korban Berhasil Diselamatkan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB
atreskrim Polres Batu Bara amankan tiga tersangka dan barang bukti, Kamis(30/7/2026). (Foto Humas Polres Batubara)
atreskrim Polres Batu Bara amankan tiga tersangka dan barang bukti, Kamis(30/7/2026). (Foto Humas Polres Batubara)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2026, yang dibuat oleh korban, Erna Yanti Sihotang (36).

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (30/7), menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Haru, Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus Unjuk Bakat pada Hari Anak Nasional

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi, Jonri Sijabat, berhenti di depan sebuah minimarket untuk membeli minuman.

Ketika saksi turun dari mobil, korban tetap berada di dalam kendaraan. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Salah seorang pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp8 juta, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta berbagai dokumen penting lainnya.

Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Ade Masry Sundoko, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka YP di rumah kakaknya di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar.

Dari tangan YP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas, dompet, kartu ATM, KTP, serta berbagai dokumen milik korban.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka HS yang berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Kulit Tetap Mulus Setelah Olahraga? Lakukan 4 Langkah Ini

Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan berhasil membekuk tersangka W, sehingga seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Oppo, satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas selempang warna krem, sejumlah dompet, dua lembar STNK sepeda motor, buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Prudential, NPWP, hingga berbagai dokumen penting milik korban.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum maupun ketika meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

"Polres Batu Bara berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," tegasnya. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
satreskrim polres batu bara curat pelaku