MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut jaksa 5 tahun penjara.
Ia bersama tiga terdakwa lainnya, dinilai terbukti korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024, yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan dalam nota tuntutannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," ujar Suryanta Desy, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp879 juta lebih, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Dalam kasus yang, Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri, dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Kemudian, Anwar Syarif selaku mantan Kabid Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, dan Erwin Saleh selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya," sebut Desy.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Kadiskop UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bersama tiga terdakwa lainnya, melakukan penyimpangan dalam pengadaan Medan Fashion Festival 2024 senilai Rp4,85 miliar.
CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional dan item pekerjaan yang tidak sesuai pelaksanaan.
Seluruh anggaran telah dicairkan, namun hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor. Sementara sekitar Rp1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, terdakwa juga diduga meminta sejumlah pembayaran terkait fee hotel, honor koreografer, music director, dan desainer nasional dari pihak pelaksana kegiatan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe