Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Jabatan Erwin Saleh Belum Jelas, BKPSDM: Kami Belum Terima Putusan Pengadilan

J
Penulis: Juli Rambe❯
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Medan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Medan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menetapkan status jabatan bagi mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan bahkan belum menerima salinan putusan dari PN Medan.

Advertisement

"Sampai saat ini kami belum menerima (salinan) Putusan Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu, kita belum menetapkannya (status jabatan Erwin Saleh)," ucap Subhan Fajri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/8/2026).

Dikatakan Subhan, pihaknya telah menyiapkan surat permohonan sekaligus bahan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status jabatan Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif yang juga divonis bebas atas kasus tersebut.

Advertisement

"Suratnya sudah dibuat dan akan segera dikirimkan ke BKN," ujarnya.

Dijelaskan Subhan, Pemko Medan akan menjalankan semua hal yang diputuskan oleh BKN terkait status jabatan Erwin Saleh dan Anwar Syarif.

"Kalau nanti arahan dari BKN sudah ada, akan kami sampaikan kepada Pak Wali untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal status jabatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mendapatkan vonis bebas atas kasus tindak pidana korupsi MFF 2024. Adapun kedua ASN tersebut, yakni mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Anwar Syarif.

Rico Waas mengatakan, Pemko Medan akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) guna menentukan status jabatan bagi Erwin Saleh dan Anwar Syarif.

Advertisement

Artikel Terkait

Terkait Status Jabatan Mantan Kadishub Medan Usai Divonis Bebas, Ini Kata Rico Waas

Terkait Status Jabatan Mantan Kadishub Medan Usai Divonis Bebas, Ini Kata Rico Waas

Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan bahwa status PNS Erwin Saleh dan Kabis UKM Medan akan dipulihkan. Sedangkan jabatan sedang dibicarakan

Divonis Bebas, Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh

Divonis Bebas, Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh

Komisi 1 DPRD Medan meminta agar Wali Kota Medan mengembalikan jabatan Erwin Saleh yang divonis bebas oleh PN Medan.

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Sujud Syukur Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF 2024

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Sujud Syukur Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF 2024

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh sujud syukur usai divonis bebas dalam perkara korupsi Medan Fashion 2024

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer