Status Jabatan Erwin Saleh Belum Jelas, BKPSDM: Kami Belum Terima Putusan Pengadilan

MEDAN, SUMUT POS- Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menetapkan status jabatan bagi mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan bahkan belum menerima salinan putusan dari PN Medan.
"Sampai saat ini kami belum menerima (salinan) Putusan Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu, kita belum menetapkannya (status jabatan Erwin Saleh)," ucap Subhan Fajri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Harry dan Meghan Pindah ke Inggris
Dikatakan Subhan, pihaknya telah menyiapkan surat permohonan sekaligus bahan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status jabatan Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif yang juga divonis bebas atas kasus tersebut.
"Suratnya sudah dibuat dan akan segera dikirimkan ke BKN," ujarnya.
Dijelaskan Subhan, Pemko Medan akan menjalankan semua hal yang diputuskan oleh BKN terkait status jabatan Erwin Saleh dan Anwar Syarif.
"Kalau nanti arahan dari BKN sudah ada, akan kami sampaikan kepada Pak Wali untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal status jabatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mendapatkan vonis bebas atas kasus tindak pidana korupsi MFF 2024. Adapun kedua ASN tersebut, yakni mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Anwar Syarif.
Rico Waas mengatakan, Pemko Medan akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) guna menentukan status jabatan bagi Erwin Saleh dan Anwar Syarif.



