MEDAN, SUMUT POS- Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana, terbantahkan melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Menurut Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Fitri Karo-karo, lima saksi yang dihadirkan JPU, terdiri dari pengurus BUMDesma Marsada Tahi Pangururan dan mitra pengadaan, justru tidak membenarkan tuduhan bahwa terdakwa menerima aliran dana sebesar 15 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp179 juta.
"Dalam persidangan hari ini, saksi-saksi yang diajukan jaksa tidak ada yang menerangkan pernah menyerahkan uang kepada terdakwa sebagaimana disebut dalam surat dakwaan," ujar Rudi, usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/7/2026) malam.
Baca Juga: Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda
Ia juga menyebut fakta persidangan menunjukkan transaksi riil BUMDesma mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, kerugian negara yang didakwakan jaksa mengacu pada hasil audit akuntan publik sebesar Rp516 juta.
Selain itu, kata Rudi, sejumlah saksi menerangkan dana lima persen yang sebelumnya dialokasikan untuk Kementerian Sosial telah diserahkan kepada Kristina Gultom. Keterangan tersebut dinilai berbeda dengan kesaksian Kristina pada sidang sebelumnya sehingga perlu dikonfrontasi dalam persidangan berikutnya.
Pihaknya juga mempertanyakan belum hadirnya saksi Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri. Menurutnya, jaksa hanya menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga berharap saksi tersebut dapat dihadirkan pada sidang lanjutan. Bahkan, pihaknya mengusulkan agar perwakilan Kementerian Sosial turut dihadirkan bila diperlukan untuk memperjelas perkara.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, menilai pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran. Berdasarkan keterangan saksi, belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp968 juta, sedangkan nilai invoice yang dibayarkan BUMDesma sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan keuntungan sekitar delapan persen.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kerugian negara sebesar Rp516 juta itu sinkron dengan nilai belanja yang sudah terealisasi, dan apa kaitannya dengan terdakwa," katanya.
Sultan juga menegaskan, dari keterangan para saksi terungkap bahwa BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri.
Menurutnya, Dinas PMD Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai pembina dan tidak memiliki kewajiban menerima maupun memeriksa laporan pertanggungjawaban anggaran program tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe