PH Eks Kadis PMD Samosir: Saksi Ungkap Program Bantuan Korban Bencana Dikendalikan Kemensos

MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan para saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, mengungkap mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7/2026) sore.
Dwi Ngai Sinaga mengatakan proses penanganan perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Menurutnya, Fitri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan baru diproses belakangan.
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses hukumnya dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan yang menyebut dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
"Majelis hakim tadi juga menegaskan bahwa dana tidak pernah parkir di rekening Dinas Sosial. Sejak awal kami sudah menyampaikan anggaran ini berasal dari APBN melalui Kemensos. Karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah siapa PPK, KPA, dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.
Menurut Dwi, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem cash transfer, yakni dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Setelah dana diterima, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.
Sementara itu, Benri Pakpahan menilai fakta persidangan semakin memperjelas batas kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Samosir dalam program tersebut.
"Yang harus dipahami adalah apakah instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh sehingga produk administrasi yang diterbitkan hanya berupa surat permohonan, bukan surat perintah," ujarnya.



