Korupsi Bantuan Bencana Kemensos, Eks Kadis PMD Samosir Divonis Setahun Penjara

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, divonis satu tahun penjara.
Ia terbukti bersalah korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara Rp516 juta.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026) malam.
Terkait uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar Rp60 juta. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan," sebut Hendra.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.



