Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Bantuan Bencana Kemensos, Eks Kadis PMD Samosir Divonis Setahun Penjara

J
Penulis: Juli Rambe❯
PUTUSAN: Eks Kadis PMD Samosir, Agust Karo-karo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: Eks Kadis PMD Samosir, Agust Karo-karo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, divonis satu tahun penjara. 

Ia terbukti bersalah korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara Rp516 juta.

Advertisement

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11/2026) malam.

Advertisement

Terkait uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar Rp60 juta. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan," sebut Hendra.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

Advertisement

Artikel Terkait

Korupsi Dana Bansos Bencana Rp1,5 Miliar, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Bansos Bencana Rp1,5 Miliar, Eks Kadis PMD Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PMD Samosir dituntut 4 tahun karena korupsi dana bantuan bencana sebesar rp1,5 miliar.

PH Eks Kadis PMD Samosir: Saksi Ungkap Program Bantuan Korban Bencana Dikendalikan Kemensos

PH Eks Kadis PMD Samosir: Saksi Ungkap Program Bantuan Korban Bencana Dikendalikan Kemensos

Saksi dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir ungkap mekanisme pemberian bantuan dari Kemensos

Eks Kadinsos PMD Samosir Ajukan Perlawanan, Minta Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Dibatalkan

Eks Kadinsos PMD Samosir Ajukan Perlawanan, Minta Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Dibatalkan

Mantan Kadisos PMD Samosir, Agust Fitri Karo-karo menjalani sidang perlawanan, dia meminta sidang dugaan korupsi dana bencana dibatalkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer