
MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial HP (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Paya Geli, Sunggal, Deliserdang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan berlangsung di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Jumat (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap HP yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan itu.
“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada lima paket sabu yang kami sita, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (5/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, HP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IP. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kepada penyidik, HP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.
“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu. Yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya,” kata Rafli.



