Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Langkat

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kedua tersangka saat ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Binjai. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)
Kedua tersangka saat ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Binjai. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)

Advertisement

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Upaya dua pria mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setelah petugas menyamar sebagai pembeli, Minggu (1/11/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JFG (40) dan APS (36). Keduanya bahkan sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan personel di lapangan.

Advertisement

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit I Satresnarkoba. Setelah memastikan lokasi dan aktivitas yang dicurigai, petugas menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli.

Advertisement

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi yang dijadikan tempat menjual dan pakai narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan," kata Ismail, Senin (2/11/2026).

Penyamaran petugas berjalan mulus. Kedatangan personel yang berpura-pura hendak membeli sabu tidak dicurigai kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

Saat pengamanan, polisi juga menemukan alat isap sabu di lokasi. Kedua tersangka sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil meloloskan diri.

Dari penggeledahan awal, petugas menyita 11 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,90 gram. Selain itu, diamankan alat isap, plastik klip transparan, serta uang tunai Rp370 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Polisi Kembangkan Kasus, Temukan Timbangan Elektrik

Tidak berhenti pada penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Polisi juga menyita satu kotak kaca berisi 59 pirek, tiga timbangan elektrik, pipet sekop, serta sebuah buku merah yang diduga berisi catatan penjualan.

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

57 Tersangka Narkoba Ditangkap di Deliserdang, Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

57 Tersangka Narkoba Ditangkap di Deliserdang, Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

Polresta Deliserdang menangkap 57 tersangka narkoba, termasuk WNA Malaysia, serta menyita 23 kg sabu, 23 kg ganja, dan 42 butir ekstasi.

Polisi Gerebek Gubuk di Selambo, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Polisi Gerebek Gubuk di Selambo, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Polrestabes Medan gerebek gubuk narkoba di Selambo, tangkap dua terduga pengedar sabu dan sita barang bukti.

Unit I Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu 86,67 Gram 

Unit I Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu 86,67 Gram 

Polres Binjai mengungkap peredaran sabu seberat 86,67 gram dan menangkap dua pria di lokasi berbeda pada 27 Oktober 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer