Unit I Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu 86,67 Gram

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, Selasa (27/10/2026). Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam perang dalam melawan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Ada dua pria yang diamankan dalam pengungkapan ini," ungkap Ismail, Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan, dua orang berjenis kelamin pria itu masing-masing berinisial DR (37) dan HA (18). "Keduanya ditangkap di lokasi terpisah," kata mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Pria berinisial HA yang lebih dulu yang diamankan di Jalan TRORB Megawati, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari HA, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus DR.
"Dalam penindakan ini, disita barang bukti sabu seberat 86,67 Gram beserta satu plastik hitam sebagai tempat penyimpanan dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika," bebernya.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Binjai mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dengan kepolisian dinilai penting untuk putus mata rantai peredaran dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (ted)



