Belum 24 Jam Digerebek, Barak Diduga Kembali Layani Transaksi Sabu di Pinggiran Binjai

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Penindakan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di Dusun VII Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, diduga belum memberikan efek jera. Belum genap 24 jam setelah digerebek tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di kawasan pinggiran Kota Binjai itu disebut kembali berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada sore hari. Namun, pada malam harinya, aktivitas di lokasi yang dikenal sebagai barak narkoba tersebut diduga kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga terhadap efektivitas penindakan jika tidak disertai pengawasan berkelanjutan.
Lokasi tersebut berada di Dusun VII Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak jauh dari bekas Diskotek Marcopolo yang telah diratakan dengan tanah.
Seorang warga Binjai berinisial Don (48) mengaku resah karena lokasi yang baru saja ditindak aparat itu diduga kembali beroperasi dalam waktu singkat.
“Polisi memang menggerebek dan membakar barak itu pada sore hari, tapi malamnya para pengedar langsung membuka lapaknya lagi,” ungkap Don, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Perjelas Penanganan Aduan, Pemkab Paluta, Kejari, dan Polres Teken MoU APIP-APH
Ia menyebut aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Sei Petani tersebut membuat masyarakat khawatir. Menurutnya, penindakan sesaat tidak cukup apabila lokasi yang sama kembali digunakan untuk kegiatan ilegal.
“Kami warga Binjai sangat resah dan tidak tenang melihat barak di Jalan Sei Petani itu terus beroperasi,” ujarnya.
Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu dan Perjudian
Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. Don juga menuding lokasi tersebut digunakan sebagai tempat perjudian, termasuk permainan mesin judi ikan dan judi dadu.
“Mereka tidak cuma mengedarkan narkoba di sana, tapi juga mengoperasikan mesin judi ikan dan judi dadu secara bebas,” katanya.
Informasi yang dihimpun turut menyebutkan seorang pria berinisial TR diduga berkaitan dengan pengelolaan barak tersebut. Ia disebut-sebut menguasai sabu yang diduga diedarkan kepada pengguna melalui sejumlah orang.



