Polisi Gerebek Gubuk di Selambo, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Sebuah gubuk yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Percut Seiuan, Deliserdang, digerebek personel Polrestabes Medan, Sabtu (31/10/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar, yakni TP (24) dan BS (37), yang merupakan warga setempat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di gubuk tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi, yakni TP dan BS yang merupakan warga setempat,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Dari lokasi, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, timbangan elektrik, telepon seluler, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Menariknya, beberapa paket sabu ditemukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat. Polisi menduga cara tersebut sengaja digunakan pelaku untuk menyamarkan penyimpanan barang haram tersebut.
“Kami sita tiga paket sabu. Beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” jelas Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku diduga baru berlangsung beberapa hari terakhir.
Polisi juga menduga aktivitas tersebut merupakan pergeseran lokasi dari kawasan Jermal. Hal itu diduga terjadi setelah gencarnya penindakan narkoba di kawasan tersebut.



