
MEDAN, Sumutpos.jawapos,com- Polrestabes Medan meringkus dua pemuda berinisial MNT dan SAF, atas kasus peredaran vape narkoba dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (20/10/2026) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pemuda itu di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit vape yang diduga berisi narkotika.
“Keduanya kita amankan saat duduk di atas sepeda motor menunggu pembeli. Kami juga menemukan satu buah vape narkoba dari keduanya,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu bulan terakhir.
Dalam kurun waktu tersebut, keduanya mengaku telah melakukan tujuh kali transaksi. Rinciannya, dua kali menjual vape yang diduga mengandung narkotika dan lima kali menjual pil ekstasi.
Motif keduanya menjalankan bisnis terlarang itu disebut karena tergiur keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan.
“Keduanya mengaku sudah dua kali menjual narkotika jenis vape dan sudah lima kali menjual narkotika jenis pil ekstasi. Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp40 ribu untuk setiap butir,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada kedua pemuda tersebut, yang diketahui berinisial W.



