MEDAN, SUMUT POS- Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memunculkan fakta baru.
Terdakwa Supriyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengetahui seluruh proses proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp29,5 miliar.
Keterangan itu disampaikan Supriyadi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di ruang Cakra Utama di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: 21 Calon Anggota KPID Sumut Melaju ke DPRD, Fit and Proper Test Jadi Penentu
Melalui penasihat hukumnya, Julheri Sinaga, Supriyadi menegaskan Saiful Abdi telah mengikuti proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.
"Terdakwa Saiful mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya juga memiliki rekaman saat beliau memberikan pengarahan kepada sekolah-sekolah penerima smartboard," ungkap Supriyadi di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kadis Pendidikan Langkat, Supriyadi sebagai PPK, dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Supriyadi mengaku sempat beberapa kali menolak ditunjuk sebagai PPK karena saat itu masih menjabat kepala seksi dan hanya memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa. Namun, menurutnya, penunjukan tetap dilakukan oleh Saiful Abdi.
"Saya sudah beberapa kali menolak menjadi PPK, tetapi tetap ditunjuk," katanya.
Ia juga mengungkap pernah diperkenalkan Saiful kepada seseorang bernama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai broker proyek. "Saya diperkenalkan kepada Baron di Kantor Dinas Pendidikan Langkat," ujarnya.
Menurut Supriyadi, Saiful mengetahui seluruh tahapan pengadaan, termasuk proses penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM). Karena itu, ia membantah pernyataan Saiful yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui jalannya proyek pada April hingga Mei 2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim turut mempertanyakan alasan Saiful melakukan survei smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai sebelum anggaran proyek tersedia.
Saiful menjawab kunjungan tersebut dilakukan atas arahan Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. "Saya survei ke Sergai karena perintah Pj Bupati," jawab Saiful.
Hakim kemudian kembali menyoroti alasan proyek tetap dilanjutkan meski disebut sempat bermasalah. Saiful mengaku tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengadaan tersebut.
Saat ditanya mengapa tidak memilih mundur jika merasa mendapat tekanan dari Pj Bupati, Saiful sempat terdiam sebelum menjawab. "Kalau saya mundur, ada risikonya," ucapnya.
Saiful juga menyatakan pelaksanaan teknis pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK, sedangkan dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanya menerima laporan. "Saya hanya tahu dari PPK," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Saiful Abdi, Supriyadi, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe