MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut 2 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti korupsi pengelolaan anggaran penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara Rp639 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rezaldy Kartiwa, dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Disperindag dan ESDM Sumut Pastikan Dugaan Tambang Ilegal di Paluta Sudah Berhenti
"Menuntut, menjatuhkan terdakwa Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 11 Agustus 2026 mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Zaini Miftah merealisasikan anggaran 4 kegiatan dengan total Rp740,5 juta.
Empat kegiatan tersebut meliputi penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, LKPJ Akhir Masa Jabatan, serta LPPD Akhir Masa Jabatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Hendra menandatangani dokumen pertanggung jawaban keuangan dan berbagai kwitansi pencairan anggaran tanpa terlebih dahulu menguji kebenaran dokumen tersebut.
Jaksa mengungkapkan, dua kegiatan yakni penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan tetap dicairkan meski hingga akhir tahun 2016 tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, hasil akhir kegiatan berupa buku laporan disebut tidak pernah dicetak.
Selain itu, anggaran belanja cetak dan penggandaan juga telah dicairkan, namun penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercatat.
Tak hanya itu, honorarium panitia pelaksana empat kegiatan senilai total Rp72 juta juga diduga tidak pernah disalurkan kepada para penerima meski anggarannya telah dicairkan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah menerima uang, tidak mengikuti kegiatan, bahkan tidak pernah menandatangani kwitansi yang digunakan sebagai bukti pencairan dana.
Jaksa juga menyebut dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Zaini Miftah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan diketahui oleh Hendra selaku KPA.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2016 mencatat terdapat belanja yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385,9 juta serta kekurangan kas sebesar Rp144,7 juta.
Sementara itu, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut pada 2021 menyimpulkan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp639.012.067. (man/ram)
Editor : Juli Rambe