MEDAN, SUMUT POS- Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, mengakui pemindahbukuan dana bantuan bencana dilakukan berdasarkan rapat bersama sejumlah pihak. Bukan atas keputusan sepihak dirinya ataupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo, selaku mantan Kadis Sosial dan PMD Samosir.
Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi penyaluran bantuan bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/8/2026) sore.
Jonni dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fitri Agust Karo-karo, selaku mantan Kadis Sosial dan PMD Samosir. Ia menjelaskan bahwa secara aturan pemindahbukuan dana dari rekening nasabah tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Korupsi Dana LKPJ-LPPD Sebesar Rp639 Juta, Eks Kabag Tapem Madina Dituntut 2 Tahun Penjara
Hakim Ketua Hendra Hutabarat, bertanya apakah kepala cabang memiliki kewenangan memindahkan dana milik nasabah. "Tidak, Yang Mulia," jawab Jonni.
Ia menerangkan, terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi bantuan sebesar Rp5 juta. Namun, berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan pihak terkait, bantuan diputuskan disalurkan dalam bentuk barang sehingga dana dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi, Kecamatan Pangururan.
"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai kepada masyarakat. Hal itu juga disetujui Dinas Sosial," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penyaluran bantuan tersebut dibahas dalam sejumlah rapat yang melibatkan pemerintah daerah, kepala dinas, camat, hingga kepala desa. Pembukaan rekening penerima juga dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran karena dokumen administrasi belum seluruhnya lengkap.
Meski demikian, Jonni mengakui prosedur tersebut semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kantor pusat Bank Mandiri dan para penerima bantuan.
"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Jonni membantah adanya pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Fitri Agust Karo-karo, terkait rencana pemindahbukuan dana sebelum surat permohonan diterbitkan.
"Pembicaraan waktu itu hanya membahas persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan," jelasnya.
Ia juga mengatakan penyaluran bantuan dalam bentuk barang merupakan arahan dari Kementerian Sosial. Karena itu, menurutnya keputusan pemindahbukuan bukan berasal dari dirinya maupun terdakwa secara pribadi.
"Saya mengikuti seluruh rapat. Keputusan itu bukan saya atau terdakwa yang menentukan sendiri, tetapi hasil rapat, ada surat dari bupati, dan masyarakat juga mengetahui bantuan akan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum lainnya mengenai kewenangan terdakwa memerintahkan pemindahbukuan, Jonni kembali menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat, bukan keputusan terdakwa maupun saya sendiri," tegasnya.
Dalam perkara ini, Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir. Meski demikian, hingga kini ia belum menjalani penahanan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe