MEDAN, SUMUT POS- Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai sekitar Rp20 miliar dengan terdakwa Drs Sudjono, MS di Pengadilan Negeri (PN) Medan terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan belum merampungkan surat tuntutan.
JPU AP Frianto Naibaho menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa tuntutan belum siap dibacakan.
"Kenapa belum suap pak jaksa, sudah dua minggu ini," ucap hakim ketua Hendra Hutabarat, dalam sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (5/8/2026).
Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan kembali.
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris atas almarhum Drs Tasrif Gandhi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono diduga membuat sendiri surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk memperoleh cap dan tanda tangan sebelum diajukan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Permohonan itu kemudian melahirkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tertanggal 21 Oktober 2019 yang menetapkan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.
Jaksa menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung, Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, sebidang tanah di Kota Tanjungbalai, hingga kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh penetapan ahli waris menggunakan dokumen yang diduga berisi keterangan tidak benar, termasuk mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Oly Dhana.
Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan, Sudjono hanya berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana. Jaksa juga menilai data Kartu Keluarga dan riwayat hidup Oly Dhana menunjukkan identitas ayah kandung yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam permohonan ahli waris.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan keterangan palsu dari seorang saksi bernama Fahmi Ilham yang mengaku sebagai tetangga Oly Dhana. Berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kota Matsum III, yang bersangkutan disebut tidak pernah berdomisili di alamat yang dicantumkan.
Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut menerangkan bahwa surat pernyataan yang dipakai terdakwa bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Cap stempel dan tanda tangan pada dokumen tersebut diduga berbeda dengan dokumen resmi, bahkan tanda tangan lurah disebut dipalsukan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Yusbah yang merupakan istri kedua almarhum Drs. Tasrif Gandhi disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar karena diduga kehilangan hak atas harta warisan suaminya.
Atas perbuatannya, Sudjono didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti sehingga mengakibatkan kerugian. (man/ram)
Editor : Juli Rambe