DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menangkap seorang pemilik kafe berinisial CT (51) yang diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia. Korban diketahui bernama Kartika Ginting (42), warga Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Hoax, milik tersangka, pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus itu diungkap Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Dearma Munthe dan Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (6/8).
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian korban datang ke kafe bersama sejumlah rekannya untuk mengonsumsi minuman. Setelah teman-temannya pulang, korban memilih tetap berada di lokasi hingga larut malam.
Melihat kondisi yang semakin malam, tersangka meminta korban meninggalkan kafe. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Menurut penyidik, korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras justru mengucapkan kata-kata kasar dan membuat keributan di dalam kafe.
Situasi tersebut memicu emosi tersangka. Terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Korban diduga dalam kondisi mabuk, mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat keributan sehingga memancing emosi tersangka," ujar AKBP Otniel Siahaan.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga memindahkannya ke sebuah gubuk atau camp yang berada tidak jauh dari lokasi kafe.
Baca Juga: Ingin Tetap Awet Muda? Dokter Anjurkan Tiga Makanan Ini
Keterangan sejumlah saksi menguatkan dugaan tersebut. Mereka mengaku melihat tersangka membawa tubuh korban menuju gubuk pada malam kejadian.
Keesokan paginya, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah, serta menangkap tersangka.
Jenazah korban juga telah diautopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. Namun, hasil autopsi masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum dapat dipublikasikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana dipicu persoalan yang telah berulang. Tersangka mengaku korban kerap datang ke kafenya untuk minum, tetapi hanya membayar sebagian tagihan, bahkan beberapa kali tidak membayar sama sekali.
Selain itu, korban disebut sering membuat keributan di lokasi usaha milik tersangka sehingga memicu perselisihan yang akhirnya berujung fatal.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sumut Desak APH Selidiki Keberadaan Batang Pohon Hasil Penebangan Proyek BRT
Atas perbuatannya, CT dipersangkakan melanggar Pasal 456 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil autopsi sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan