Polres Binjai Ungkap Kasus Curat, Pemeriksaan Awal Bongkar Dua Aksi Curanmor

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Tersangka curat dua laporan polisi saat dibekuk Tim Jatanras Polres Binjai. (Satreskrim Polres Binjai/Sumut Pos)
Tersangka curat dua laporan polisi saat dibekuk Tim Jatanras Polres Binjai. (Satreskrim Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga melibatkan seorang pria berinisial WS (35). Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang disebut spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu mengaku telah beraksi dua kali di wilayah hukum Polres Binjai.

WS yang berdomisili di Medan Helvetia ditangkap polisi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan sementara, namanya tercatat sebagai terlapor dalam dua laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Capai Swasembada 8 Komoditas Pangan dalam Setahun

“Tersangka tercatat sebagai terlapor pada dua laporan polisi di Polres Binjai,” ungkap Hotdiatur, Jumat (14/8/2026).

Gasak Motor di Rumah Sakit

Aksi pertama terjadi pada pertengahan Juni 2026. Saat itu, tersangka diduga mencuri satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 5474 UAA yang sedang diparkir di Rumah Sakit Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani, Binjai.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci T untuk membobol sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Binjai dan menjadi salah satu dasar penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

CCTV Ungkap Aksi Kedua

Aksi berikutnya terjadi pada awal Agustus 2026. Kali ini, Honda Vario dengan nomor polisi BK 6266 AGC menjadi sasaran.

Sepeda motor tersebut dicuri dari sebuah rumah kos di Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas dan pergerakan tersangka.

Baca Juga: 143 Siswa Masih Dirawat, Kegiatan Belajar SMA Negeri 1 Berastagi Ditiadakan

“Dalam rekaman CCTV, tersangka membobol kunci kontak dan melarikan motor korban,” jelas Hotdiatur.

Dua laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan WS hingga akhirnya melakukan pengejaran dan menangkapnya di Kecamatan Sunggal.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui ada dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai dan kedua korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkas Hotdiatur.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Di antaranya sepasang sepatu, satu unit telepon genggam, satu dompet, satu masker, satu kunci T, satu kunci L, satu anak mata kunci T dan satu kunci pas.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Russell Westbrook, Raja Triple-Double, Pensiun setelah 18 Musim di NBA

WS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi yang mungkin dilakukan tersangka. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta laporan masyarakat yang telah diterima.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai Pencurian motor curat