MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp387 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kadinsos : Baru 35 Persen Warga Medan Daftar Perlinsos
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/8/2026) malam.
Selain hukuman penjara dan denda, Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan desa.
"Hal yang meringankan, Nazrul merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana," sebutnya.
Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat. Sebelumnya, jaksa menuntut Nazrul dengan pidana 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider kurungan 60 hari. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800 subsider penjara 1,5 tahun.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus tersebut bermula saat Nazrul menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli pada 2024. Nazrul disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sejumlah dana desa yang telah dikuasainya. Dana tersebut juga tidak dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa.
Dana desa tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya membayar jasa kuasa hukum untuk menghadapi persoalan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Dana tersebut juga digunakan untuk membayar sewa rumah yang ditempati serta membiayai kebutuhan seorang perempuan bernama Nur Riza Ridhani yang disebut dalam perkara sebagai selingkuhan terdakwa.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, Nazrul kemudian memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Perangkat desa yang disebut diperintahkan terdakwa yakni Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail sebagai Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan dan Yuliani Kartika selaku operator.
Mereka diminta membuat LPJ dengan menggunakan kwitansi serta stempel yang tidak sesuai agar penggunaan dana desa terlihat seolah-olah telah dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800. (man/ram)
Editor : Juli Rambe