Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf Tol Binjai-Langsa, Eks Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:53 WIB
KADUS: Eks Kadus di Langkat, Sugimin menjalani sidang tuntutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KADUS: Eks Kadus di Langkat, Sugimin menjalani sidang tuntutan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut jaksa 6 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa, yang merugikan negara Rp526 juta lebih.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat menilai Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan Grand Polonia Medan

“Mengadili, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Bosna Trimanta Perangin-angin, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/9/2026).

Selain itu, JPU juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp526 juta lebih kepada terdakwa. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sugimin akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Sugimin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp526 juta dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya," sebutnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai M Kasim memberikan kesempatan kepada Sugimin dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada Senin (31/8/2026) mendatang.

Kasus ini berawal dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Pada 2020, dilakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan tol. Dalam konsultasi publik kemudian diketahui terdapat tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru yang masuk dalam area terdampak pembangunan.

Lahan makam tersebut diketahui belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf sebagai salah satu persyaratan dalam proses penggantian tanah wakaf.

Saat itu Sugimin menjabat Kepala Dusun IV sekaligus mewakili pemakaman umum tersebut. Selanjutnya, Sugimin menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.

Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa I. Tanah perkuburan seluas 2.461 meter persegi mendapat uang ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.

Sebagian dana tersebut, digunakan untuk rencana pembelian tanah pengganti seluas 3.000 meter persegi. Namun, uang yang semula berada di rekening Didi Sunardi kemudian ditransfer ke rekening Sugimin.

Jaksa menyebut dana tersebut kemudian dikuasai terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp889.863.747 yang dikirimkan ke rekening Sugimin untuk keperluan pemindahan 132 makam yang terdampak proyek jalan tol.

Sugimin kemudian mengajukan pencairan dana kepada PPK Albouin Simanjorang dengan melampirkan RAB. Untuk tahap kedua pemindahan 132 makam, biaya yang terealisasi disebut sebesar Rp633.040.000.

Masih terdapat sisa dana Rp256.823.747. Sugimin kemudian mengajukan permohonan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan lain. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan gudang makam, meteran listrik, sumur bor, gorong-gorong, serta pengadaan penambahan tanah wakaf.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, pekerjaan dengan nilai Rp256.823.747 tersebut tidak seluruhnya direalisasikan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang disebut sama sekali tidak dikerjakan. Jaksa juga menyebut bendahara kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material maupun kebutuhan pemindahan makam.

Jaksa menilai Sugimin sebagai nazir tidak berhak menerima uang ganti kerugian tanah wakaf tersebut. Perbuatan Sugimin bersama Albouin Simanjorang kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
mantan kadus kadus korupsi ganti rugi tol tol binjai- langkat sugimin