Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja ke Tembung, Dua Warga asal Aceh Diamankan

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:45 WIB
GANJA: Personel Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution Medan. (Dok: Polrestabes Medan)
GANJA: Personel Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution Medan. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman ganja seberat 93 kilogram di Jalan AH Nasution, Medan. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria asal Aceh berinisial K (30) dan AR (19), yang rencananya akan mengirim barang haram tersebut ke kawasan Tembung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.

Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas mengamankan tiga orang dan menyita sekitar 3 kilogram ganja.

Baca Juga: Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Pensiunan Jenderal Polri Divonis Bebas

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” katanya, Jumat (21/8/2026).

Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pergerakan petugas dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh hingga menuju Kota Medan.

Penyidik kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Polisi selanjutnya membuntuti mobil tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus pihak yang akan menerima barang.

Perjalanan pengiriman narkoba itu akhirnya terhenti di Jalan AH Nasution. Polisi menduga pengemudi mulai menyadari keberadaan petugas sehingga berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan paksa untuk menghentikan kendaraan tersebut. Mobil pelaku bahkan sempat mencoba melaju melalui trotoar.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelas Rafli.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan K dan AR. Pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan 93 bungkus ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni. Total berat ganja yang diamankan mencapai 93 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Rafli mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi telah mengantongi identitas pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman ganja tersebut.

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” tegas Rafli.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

“Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari, kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
peredaran ganja di sumut peredaran ganja di medan polrestabes medan