BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali dibongkar. Dalam rentang tiga hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus narkotika sekaligus dan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan ketiga tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Baca Juga: Pemko Binjai Sabet Dua Penghargaan Bidang Reformasi dan Dokumentasi Hukum
“Ketiganya ini diduga sebagai bandar di wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ismail, Jumat (21/8/2026).
Tiga Hari, Tiga Penangkapan
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara beruntun. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MRP di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (16/8/2026).
Sehari berselang, polisi kembali bergerak. SW ditangkap di wilayah Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/8/2026).
Penindakan kemudian berlanjut pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Kali ini, petugas mengamankan JS di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Ismail menjelaskan, rangkaian pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan para tersangka.
“Pengungkapan ini atas peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.
Residivis Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Dari tiga tersangka, SW menjadi perhatian karena diketahui merupakan residivis. Ia disebut pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan negeri dalam perkara narkotika.
“Salah satu tersangka berinisial SW adalah residivis, sudah pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan negeri dengan kasus yang sama,” ungkap Ismail.
Kembalinya SW dalam perkara serupa menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius. Penegakan hukum pun tidak hanya menyasar pelaku baru, tetapi juga mereka yang kembali terlibat setelah sebelumnya menjalani hukuman.
Baca Juga: PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor
Dari tiga lokasi penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Total narkotika yang disita memiliki berat kotor 117,47 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip transparan, sekop yang terbuat dari pipet, timbangan elektrik, telepon seluler, dompet yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta uang tunai Rp110 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Baca Juga: BNI Buka Exclusive Presale Andrea Bocelli, Nasabah Dapat Diskon hingga 20 Persen
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui call center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas Ismail. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan